Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penumpang KRL Tak Perlu Bawa STRP dan Surat Tugas Sebagai Syarat Penjalanan

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Petugas melakukan sosialisasi kepada calon penumpang yang belum memiliki aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan perjalanan menggunakan KRL di Stasiun Manggarai, Jakarta, Rabu, 8 September 2021. Petugas juga akan meminta pengguna menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin. Sertifikat vaksin yang diterima adalah sekurang-sekurangnya sertifikat vaksin dosis pertama. TEMPO/Subekti
Petugas melakukan sosialisasi kepada calon penumpang yang belum memiliki aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan perjalanan menggunakan KRL di Stasiun Manggarai, Jakarta, Rabu, 8 September 2021. Petugas juga akan meminta pengguna menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin. Sertifikat vaksin yang diterima adalah sekurang-sekurangnya sertifikat vaksin dosis pertama. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - KAI Group melakukan penyesuaian syarat perjalanan semua penumpang, termasuk penumpang KRL dengan terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 69 Tahun 2021.

Kini, seluruh penumpang mulai dari Kereta Api Jarak Jauh, Kereta Api Lokal, KRL Jabodetabek, KRL Jogja-Solo, Kereta Bandara Soekarno-Hatta, dan Kereta Bandara Kualanamu diwajibkan telah vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

"Dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka Syarat STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA Lokal, Commuter, atau perkotaan," ujar VP Public Relations PT KAI Joni Martinus secara tertulis, Ahad, 12 September 2021.

Pada layanan Kereta Api Lokal, syarat tersebut baru diberlakukan mulai Selasa, 14 September 2021. Bukti vaksinasi Covid-19 akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.

Joni mengatakan, data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding. KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding, dan mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan atau NIK pada saat pembelian atau pemesanan tiket Kereta Api Lokal.

"Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan," ujar Joni.

Selanjutnya: Sementara untuk Kereta Api Jarak Jauh, ada tambahan...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

1 hari lalu

Vanny Rossyane Kosasih (tiga dari kanan) ditemani oleh tim kuasa hukum dari Tim Hukum Sunan Kalijaga, melapor ke Polda Metro Jaya, pada Rabu, 15 Mei 2024, terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh suami dari Vanny yang merupakan salah seorang oknum pejabat di Kementerian Perhubungan. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena menginjak Alquran


BPH Migas Minta PT KAI Optimalkan Pemanfaatan BBM Bersubsidi

3 hari lalu

Ilustrasi kereta api PT KAI. Foto: Canva
BPH Migas Minta PT KAI Optimalkan Pemanfaatan BBM Bersubsidi

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas mendorong PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) memaksimalkan pemanfaatan BBM bersubsidi.


Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

3 hari lalu

Vanny Rossyane Kosasih (tiga dari kanan) ditemani oleh tim kuasa hukum dari Tim Hukum Sunan Kalijaga, melapor ke Polda Metro Jaya, pada Rabu, 15 Mei 2024, terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh suami dari Vanny yang merupakan salah seorang oknum pejabat di Kementerian Perhubungan. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

Seorang pejabat Kementerian Perhubungan diduga melakukan penistaan agama karena mengInjak Alquran saat bersumpah tidak selingkuh


Orang Tua Calon Taruna STIP Ajukan Keberatan Keputusan Kemenhub Tak Buka Penerimaan Tahun Ini

3 hari lalu

Orang tua Calon Taruna Sekolah Tinggi  Ilmu Pelayanan (STIP) Jakarta angkatan ke 67, menggelar konferensi pers di CAAIP Center, Jakarta Pusat, soal penolakan monatorium yang disampaikan oleh Menteri Perhubungan pada 11 Mei 2024, tentang penundaan seleksi lanjutan penerimaan mahasiwa baru STIP tahun akademik 2024-2025. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Orang Tua Calon Taruna STIP Ajukan Keberatan Keputusan Kemenhub Tak Buka Penerimaan Tahun Ini

Alasan Menhub meniadakan penerimaan taruna STIP tahun ini adalah untuk memutus rantai tradisi tidak baik antara senior dan junior.


AstraZeneca Tarik Vaksin Covid-19, Terkait Efek Samping yang Bisa Sebabkan Kematian?

4 hari lalu

Seorang petugas kesehatan memegang botol berisi vaksin Oxford/AstraZeneca coronavirus disease (COVID-19) di Rumah Sakit Nasional di Abuja, Nigeria, 5 Maret 2021. [REUTERS/Afolabi Sotunde]
AstraZeneca Tarik Vaksin Covid-19, Terkait Efek Samping yang Bisa Sebabkan Kematian?

AstraZeneca menarik vaksin Covid-19 buatannya yang telah beredar dan dijual di seluruh dunia.


Selain Spionam, Berikut Sederet Aplikasi Perizinan Milik Kementerian Perhubungan

4 hari lalu

Kondisi bus Putera Fajar rombongan dari SMK Lingga Kencana Depok yang terlibat kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat, 11 Mei 2024. Untuk sementara, 10 penumpang bus dan seorang pengendara motor tewas dalam kecelakaan yang melibatkan sejumlah sepeda motor dan mobil tersebut. TEMPO/Prima Mulia
Selain Spionam, Berikut Sederet Aplikasi Perizinan Milik Kementerian Perhubungan

Kementerian Perhubungan memiliki sejumlah aplikasi guna meningkatkan pelayanan bidang transportasi.


Begini Cara Mengecek Kelayakan Bus di Aplikasi Spionam

4 hari lalu

Kondisi bus Putera Fajar rombongan dari SMK Lingga Kencana Depok yang terlibat kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat, 11 Mei 2024. Untuk sementara, 10 penumpang bus dan seorang pengendara motor tewas dalam kecelakaan yang melibatkan sejumlah sepeda motor dan mobil tersebut. TEMPO/Prima Mulia
Begini Cara Mengecek Kelayakan Bus di Aplikasi Spionam

Berikut cara mengecek kelayakan bus di aplikasi Spionam milik Kementerian Perhubungan.


Pertamina Buka Fasilitas Avtur 24 Jam di Bali Selama World Water Forum

4 hari lalu

Petugas melakukan pengisian avtur ke sebuah pesawat udara di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, 26 Januari 2016. Pascapenurunan harga avtur oleh Pertamina, konsumsi avtur mengalami peningkatan dalam satu bulan terakhir. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Pertamina Buka Fasilitas Avtur 24 Jam di Bali Selama World Water Forum

Pertamina mengoperasikan seluruh sarana dan fasilitas di terminal Avtur Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali selama 24 jam selama WWF.


Kemenhub Rampungkan 25 Proyek Strategis Nasional, Kebut 4 Lagi Tahun Ini

4 hari lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin, 8 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Kemenhub Rampungkan 25 Proyek Strategis Nasional, Kebut 4 Lagi Tahun Ini

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan penyelesaian Proyek Strategis Nasional atau PSN Kemenhub sudah mencapai 82 persen


SBMI Somasi Kementerian Perhubungan terkait Pekerja Migran di Kapal Niaga dan Perikanan

5 hari lalu

Ilustrasi aksi Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI). TEMPO/Magang/Martin Yogi Pardamean
SBMI Somasi Kementerian Perhubungan terkait Pekerja Migran di Kapal Niaga dan Perikanan

Serikat Buruh Migran Indonesia atau SBMI somasi Kementerian Perhubungan terkait perlindungan pekerja migran di kapal niaga dan perikanan.